Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35  Administrator  494 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

15 November 2022 | 121 Kali
PENYALURAN BLT BULAN JULI - SEPTEMBER
31 Agustus 2021 | 237 Kali
PELATIHAN OPERATOR SID DESA DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2021
28 Juni 2021 | 282 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 273 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
12 Oktober 2020 | 302 Kali
Transparansi Anggaran
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
29 Juli 2013 | 1.848 Kali
Kontak Kami
20 April 2014 | 523 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 494 Kali
Kartu Pedagang Produktif
24 Agustus 2016 | 485 Kali
Visi dan Misi
01 September 2020 | 463 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 435 Kali
LPMD
30 April 2014 | 429 Kali
Karang Taruna
28 Juni 2021 | 273 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Penerbitan KTP
14 Agustus 2017 | 0 Kali
RT RW
26 Agustus 2016 | 162 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 429 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 0 Kali
VISI DAN MISI
01 September 2020 | 281 Kali
Beasiswa